Berbeda dengan pemberitaan berbagai media, putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) hanya mengoreksi angka denda yang dijatuhkan untuk Yayasan Supersemar namun tidak menghukum mendiang ...
一些您可能无法访问的结果已被隐去。
显示无法访问的结果一些您可能无法访问的结果已被隐去。
显示无法访问的结果